Jakarta Perusahaan mode mewah Italia, Dolce & Gabbana menghadapi tuntutan hukum dari pelanggannya karena telat mengirimkan non-fungible tokens NFT. Menyebabkan harganya turun hingga 97% karena penundaan dan janji yang tidak dipenuhi.
Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal Manhattan pada 16 Mei, menyatakan keterlambatan pengiriman NFT telah mengakibatkan penurunan nilai dan kerugian yang signifikan. Menurut dokumen pengadilan, NFT mulanya dipasarkan sebagai keuntungan digital dan fisik yang diperoleh pelanggan, yang dapat diperdagangkan di blockchain Ethereum.
Melansir The Crypto Times, Sabtu (18/5/2024), orang yang mengajukan gugatan, Luke Brown, mengatakan aset digital itu terlambat dikirimkan 20 hari, dan hanya dapat digunakan pada platform metaverse dengan pengguna yang sangat sedikit.
Selain itu, diperlukan waktu tambahan 11 hari sebelum item dapat digunakan, karena persetujuan yang diperlukan dari platform metaverse tidak diperoleh sebelumnya.
Brown, yang mengklaim rugi USD 5.800, berusaha untuk mewakili kelompok konsumen yang membeli inisiatif NFT ini.
Pengaduan tersebut menuduh Dolce & Gabbana secara konsisten tidak menepati janjinya kepada masyarakat. Gugatan tersebut menyoroti kekhawatiran yang sedang berlangsung mengenai akuntabilitas dan pelaksanaan proyek aset digital di industri fashion.
Source : https://www.liputan6.com/