
Jepang Berencana Atur Crypto di Bawah Hukum Sekuritas, Tapi Dapat Penolakan
Jepang Pertimbangkan Atur Crypto di Bawah Hukum Sekuritas
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk memindahkan regulasi aset kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Jika aturan ini berubah, crypto akan diperlakukan mirip seperti saham atau obligasi.
Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan lebih kuat bagi investor dan membuat aturan jadi lebih jelas. Nantinya, bursa dan penerbit token harus memenuhi syarat yang lebih ketat, termasuk memberi informasi rinci tentang risiko, fluktuasi harga, dan keandalan proyek. Beberapa aturan lama juga akan dihapus supaya tidak tumpang tindih.
Meskipun diatur sebagai sekuritas, crypto tetap bisa digunakan untuk transaksi pembayaran. Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana mengajukan perubahan undang-undang ini ke parlemen tahun depan.
Ada Keraguan dari Para Ahli
Namun, tidak semua pihak setuju dengan rencana ini. Beberapa ahli menilai tidak semua crypto cocok diperlakukan sebagai sekuritas.
Naoyuki Iwashita, profesor di Universitas Kyoto dan mantan pejabat Bank of Japan, mengatakan bahwa untuk token besar seperti Bitcoin dan Ethereum, tidak terlalu penting apakah diatur lewat Payment Services Act atau FIEA. Tapi, ia menyoroti risiko dari token lain, khususnya yang diluncurkan lewat Initial Exchange Offerings (IEO).
Data menunjukkan hampir semua IEO di Jepang kehilangan nilai besar, bahkan ada token yang turun lebih dari 90% dari harga awalnya. Iwashita menegaskan, tidak tepat jika token seperti itu dianggap sebagai instrumen investasi publik yang aman.