Keringanan Pajak Kripto di Jepang Makin Dekat, Regulator siap Mengklasifikasikan Bitcoin sebagai ‘Produk Keuangan’
Regulator Keuangan Jepang Ingin Klasifikasikan Bitcoin & Ethereum sebagai Produk Finansial
Otoritas keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), berencana mengklasifikasikan 105 aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan resmi.
Menurut laporan Asahi Shimbun, perubahan ini akan membuat aset-aset tersebut berada di bawah aturan Financial Products Transaction Act, sehingga pengawasan akan menjadi lebih ketat.
FSA juga dikabarkan akan meminta pemerintah untuk menurunkan pajak crypto, dengan skema mirip pajak perdagangan saham.
Apa Dampaknya untuk Pajak Crypto di Jepang?
Saat ini, penduduk Jepang wajib melaporkan keuntungan crypto sebagai “penghasilan lain-lain”, yang bisa dikenakan pajak hingga 55% bagi wajib pajak dengan penghasilan tertinggi.
Jika rencana FSA disetujui:
- 105 aset kripto terpilih akan dikenakan pajak sebagai capital gain
- Tarif pajak menjadi flat 20%, tidak lagi sampai 55%
Perubahan ini bisa mengakhiri sistem pajak crypto Jepang yang selama ini dianggap rumit dan memberatkan, terutama bagi trader aset kripto besar.
Namun, FSA belum memberikan komentar resmi.
Bagaimana FSA Memilih 105 Aset Kripto Tersebut?
FSA disebut menggunakan berbagai kriteria, seperti:
- Transparansi proyek
- Stabilitas finansial dan reputasi penerbit
- Kualitas dan keamanan teknologi yang digunakan
- Risiko volatilitas harga
Aturan Baru soal Insider Trading Crypto
FSA juga ingin memperketat aturan terkait insider trading di industri crypto Jepang.
Mereka berencana melarang individu atau perusahaan yang memiliki hubungan dengan penerbit koin atau crypto exchange untuk memperdagangkan aset kripto jika mereka memegang informasi penting yang belum diumumkan, seperti:
- Jadwal listing yang belum dipublikasikan
- Informasi finansial penerbit yang belum dirilis ke publik
FSA menargetkan aturan baru ini dapat dimasukkan dalam pembahasan anggaran nasional 2026.