Pria dari Bandung Bobol Sistem Perusahaan Kripto Inggris, Rugikan Rp6,67 Miliar

Berita Crypto , Friday, 21 November 2025
Posted by Rima Dwi Astuti

Pria Bandung Ditangkap karena Bobol Sistem Kripto London, Kerugian Capai Rp 6,67 Miliar

Jakarta, 20 November 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus illegal access (akses ilegal) terhadap platform perdagangan kripto internasional Markets.com, milik perusahaan Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Seorang warga negara Indonesia asal Bandung, berinisial HS, ditangkap atas dugaan peretasan sistem untuk memperoleh USDT secara tidak sah. Akibat aksinya, perusahaan kripto tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 6,67 miliar.

Modus Operandi: Celah Sistem dan Akun Fiktif

Menurut Wakil Direktur Dittipidsiber, Kombes Andri Sudarmadi, HS melakukan aksinya pada 15 September 2025. Dia memanfaatkan celah teknis dalam sistem input nominal fitur jual-beli di platform Markets.com. Karena sistem dianggap rentan, HS bisa memasukkan nominal deposit USDT secara manipulatif, dan sistem otomatis mengonversinya sesuai angka yang di-input, meskipun tidak melalui transaksi sah.

Untuk menyamarkan aktivitasnya, HS membuat empat akun fiktif, atas nama: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Identitas ini diambil dari data KTP yang dicari melalui situs NFT dan data publik.

Profil Tersangka & Barang Bukti yang Disita

  • HS diketahui memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer. Dia sudah mengenal dunia perdagangan kripto sejak 2017.
  • Barang bukti yang disita dari HS cukup signifikan:
    • 1 unit laptop
    • 1 handphone
    • 1 cold wallet yang berisi 266.801 USDT, setara dengan sekitar Rp 4,45 miliar
    • 1 kartu ATM prioritas
    • 1 CPU perangkat komputer
    • 1 unit ruko (152 m²) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tindak Pidana & Ancaman Hukuman

HS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

1. UU ITE

  • Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (2)
  • Pasal 48 juncto Pasal 32

(merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE)

2. KUHP

  • Pasal 362 (pencurian)
  • Pasal 363 (pencurian yang memberatkan)

3. UU Transfer Dana

  • Pasal 82 & Pasal 85 dari UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana

4. UU Pencucian Uang (TPPU)

  • Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ancaman maksimal dari perbuatan ini: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Konteks Lebih Luas: Risiko Kejahatan Siber Kripto

Kasus HS ini mencerminkan bahaya nyata dari kejahatan siber di dunia kripto, terutama karena:

  • Pertumbuhan kripto di Indonesia sangat cepat. Otoritas mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp 360 triliun per September 2025.
  • Celah teknis dalam platform kripto dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku kriminal. Modus seperti eksploitasi bug input nominal menunjukkan bahwa tidak hanya “phishing” atau scam yang harus diwaspadai, tetapi juga kerentanan sistem internal perusahaan kripto.
  • Kejahatan semacam ini merupakan lintas negara, karena platformnya berbasis di luar negeri (London), sedangkan pelakunya berada di Indonesia. Hal ini mengharuskan kerja sama internasional dalam penyidikan dan pemulihan aset.

Perkembangan Regulasi & Tantangan Penegakan

Beberapa hal regulasi dan tantangan terkait kasus ini:

1. UU ITE telah direvisi

Perubahan terbaru menyesuaikan dengan era digital dan mengatur delik pidana siber secara lebih rinci.

2. Pencucian uang digital menjadi sorotan

Hasil kejahatan dalam bentuk aset kripto bisa digunakan untuk mencuci uang, karena kripto bersifat lintas batas dan cukup sulit dilacak jika tidak ada kerja sama internasional.

3. Literasi keuangan rendah

Perkembangan pesat dunia kripto di Indonesia perlu diimbangi dengan edukasi yang lebih kuat agar masyarakat tahu risiko teknis dan potensi kerugian dari kejahatan siber.

4. Kerjasama internasional

Karena platform yang diserang berbasis di Inggris, penting bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan otoritas di negara lain agar bisa mengejar aliran dana dan meminta bantuan hukum.

Analisis Risiko Serupa & Rekomendasi

Melihat kasus ini, berikut analisis risiko dan rekomendasi:

  • Risiko serupa bisa terjadi di platform lain

Platform kripto dengan fitur deposit, konversi otomatis, atau input nominal manual rentan terhadap eksploitasi jika tidak melakukan validasi ketat.

  • Audit keamanan sistem sangat penting

Platform kripto perlu melakukan audit keamanan rutin, baik internal maupun eksternal, untuk menutup celah sistem.

  • Regulator perlu mengatur lebih ketat

Standar keamanan minimum bagi platform kripto, terutama untuk fitur deposit dan konversi, dapat diterapkan.

  • Pengguna kripto harus waspada

Investor kripto harus memahami risiko teknis dan cara menyimpan aset kripto dengan aman, misalnya menggunakan cold wallet sendiri.

Kesimpulan

Kasus illegal access yang dilakukan oleh HS terhadap Markets.com bukan hanya sebuah kejahatan siber sederhana — ini adalah kejahatan finansial lintas negara dengan kerugian besar dan implikasi serius. Penangkapan HS oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan kripto semakin diperkuat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan kripto untuk terus memperbaiki keamanan sistem, serta bagi regulator dan masyarakat untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko di era kripto yang semakin berkembang.

Didukung oleh
DepoCrypto.com © 2023