Kongres AS Soroti Maraknya Pencurian Kripto, Desak DOJ Bentuk Tim Investigasi Khusus
RUU Baru di AS Ingin Perkuat Penanganan Pencurian Kripto
Dua anggota parlemen Amerika Serikat, Lance Gooden dan Josh Gottheimer, memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) baru bernama Federal Cryptocurrency Theft Enforcement and Coordination Act. RUU ini bertujuan membentuk Satuan Tugas Pencurian Kripto (Crypto Theft Task Force) di bawah Departemen Kehakiman AS (DOJ) yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
Jika disahkan, satuan tugas ini akan menjadi badan utama pemerintah federal dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut kasus pencurian aset kripto serta kejahatan terkait lainnya.
Proposal ini muncul hanya beberapa bulan setelah DOJ membubarkan unit sebelumnya yang menangani penegakan hukum terkait kripto, yaitu National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET). Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari perubahan kebijakan yang mengurangi tekanan regulasi terhadap industri aset digital.
Tim baru tersebut nantinya akan melibatkan pejabat dari berbagai lembaga besar seperti DOJ, FBI, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), serta Departemen Keuangan AS. Jaksa Agung juga diberi kewenangan untuk melibatkan lembaga penegak hukum federal lainnya bila diperlukan.
Berbeda dengan regulator pasar kripto, satuan tugas ini akan fokus khusus pada penanganan kejahatan berbasis aset digital. Beberapa tanggung jawab utamanya meliputi:
- Mengembangkan metode terbaik untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti digital
- Melacak aset kripto hasil pencurian
- Meningkatkan teknik investigasi kejahatan digital
- Memberikan bantuan kepada korban kejahatan terkait kripto
RUU ini juga bertujuan membantu otoritas penegak hukum di tingkat negara bagian dan lokal melalui program pelatihan, dukungan teknis, serta sistem berbagi informasi. Selain itu, kerja sama internasional juga menjadi bagian penting, terutama untuk menangani kasus pencucian dana lintas negara.
Muncul Setelah Penutupan NCET
RUU ini diajukan lebih dari satu tahun setelah DOJ resmi membubarkan National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET).
Pada April lalu, Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche memerintahkan penutupan unit tersebut secara langsung. Ia mengatakan pemerintah perlu menghentikan praktik yang disebut “regulation by prosecution”, yaitu pendekatan menekan industri kripto melalui gugatan hukum.
Setelah perubahan kebijakan itu, jaksa federal diarahkan untuk mengurangi fokus terhadap investigasi exchange kripto, layanan mixing, dan penyedia wallet. Sebaliknya, perhatian lebih diarahkan kepada individu yang menggunakan aset digital untuk melakukan tindak kriminal atau merugikan investor.
NCET sendiri dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Biden dan pernah menangani sejumlah investigasi besar di industri kripto.
Beberapa kasus penting yang pernah ditangani antara lain:
- Penuntutan terhadap Tornado Cash dan salah satu pendirinya Roman Storm, yang didakwa atas kasus pencucian uang, pelanggaran sanksi, serta menjalankan layanan transfer dana tanpa izin. Kasus ini memicu perdebatan di industri kripto karena banyak pihak menilai developer software seharusnya tidak bertanggung jawab atas tindakan pengguna.
- Investigasi jaringan pencucian uang Korea Utara yang terkait pencurian aset kripto
- Kasus Avraham Eisenberg, yang didakwa mengeksploitasi platform Mango Markets hingga menyebabkan kerugian sekitar US$114 juta
Alasan Pemerintah Ingin Membentuk Tim Baru
Menurut Laporan Internet Crime FBI 2025, tercatat:
- 181.565 laporan kejahatan terkait kripto
- Kerugian lebih dari US$11 miliar akibat kejahatan kripto
- Total kerugian kejahatan siber secara keseluruhan mencapai hampir US$21 miliar
Para pembuat RUU menilai korban kejahatan kripto — seperti pencurian wallet, serangan phishing, hingga peretasan exchange — sering menghadapi proses penanganan yang terpisah di berbagai lembaga, sehingga penyelesaian menjadi lambat dan tidak efisien.
Melalui satuan tugas khusus ini, pemerintah ingin menciptakan pusat koordinasi terpadu agar penanganan kasus bisa lebih efektif dengan menggabungkan keahlian berbagai lembaga, baik di tingkat lokal, federal, maupun internasional.
Penting dicatat, RUU ini tidak memberikan kewenangan kepada satuan tugas untuk mengatur pasar kripto, aset digital, atau institusi keuangan. Fokusnya murni pada penanganan tindak kriminal, sementara aturan regulasi yang sudah ada tetap tidak berubah